UNDANG- UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum
yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini
serta
peraturan pelaksanaannya.
di bidang pasar modal.
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak Bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, an/atau
kesusilaan.
MODAL DAN SAHAM
Modal
Pasal
31
(1)
Modal dasar Perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai
nominal.
Pasal 32
(1)
Modal dasar Perseroan
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Undang-Undang yang
mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Perubahan besarnya
modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 33
(1)
Paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)
Modal ditempatkan dan
disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
(3)
Pengeluaran saham
lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan
harus disetor penuh.
Pasal 34
(1)
Penyetoran atas modal
saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)
Dalam hal penyetoran
modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
(3)
Penyetoran saham dalam
bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau
lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1)
Pemegang saham dan
kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat
menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga
saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2)
Hak tagih terhadap
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan
setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul
karena:
a.
Perseroan telah
menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang
dapat dinilai dengan uang;
b.
pihak yang menjadi
penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c.
Perseroan menjadi
penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima
manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung
atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3)
Keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan
anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Pasal 36
(1)
Perseroan dilarang
mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan
lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh
Perseroan.
(2)
Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh
berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3)
Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal
perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.
(4)
Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pengurangan Modal
Pasal 44
(1)
Keputusan RUPS untuk
pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran
dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Direksi wajib
memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua
kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 45
(1)
Dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai
alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan
kepada Menteri.
(2)
Dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan
yang diajukan.
(3)
Dalam hal Perseroan:
a.
menolak keberatan atau
tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
b.
tidak memberikan
tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46
(1)
Pengurangan modal
Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2)
Persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a.
tidak terdapat
keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian
atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh
pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan
atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham
dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat
menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan
dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49
(1)
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2)
Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan
diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
Pasal 50
(1)
Direksi Perseroan
wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat
sekurangkurangnya:
a.
nama dan alamat pemegang saham;
b.
jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c.
jumlah yang disetor
atas setiap saham;
d.
nama dan alamat dari
orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau
tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e.
keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham
dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga
setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan
daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di
tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5)
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur
lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan
saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1)
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.
menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang i
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat
dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak
berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang ini.
(4)
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5)
Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang
timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang
sebagai wakil bersama.
TUGAS INDIVIDU
UNDANG- UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
DI SUSUN OLEH :
MUH NURCHAIDIR SR
I11111 303
GANJIL
FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2012